mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Majelis Hakim PTUN Serang Nyatakan Berkas Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan

Majelis Hakim PTUN Serang menyatakan berkas gugatan Pilkades Desa Kibin, sudah lengkap dan layak disidangkan. Hal itu di katakan majelis hakim di hadapan penggugat dan kuasa hukumnya.

Setelah melewati 2 kali persidangan, akhirnya pada sidang yang ketiga, Rabu (2/2/2022) majelis hakim menyatakan sudah lengkap dan siap disidangkan. Sidang ketiga ini masih tertutup karena masih melengkapi berkas gugatan.

Kuasa hukum penggugat Zainun, SH mengatakan pada sidang hari ini, majelis sudah menyatakan bahwa berkas atau surat gugatan serta surat kuasa dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

“Kami baru selesai sidang yang ketiga di PTUN Serang, tentu sidang hari ini persiapan gugatan dalam hal ini Bupati Serang.

Zainun menambahkan, kalaupun hari ini tahap persiapan gugatan, tapi Alhamdulillah gugatan kita sudah diterima dan dianggap sempurna, baik materi maupun surat kuasa. Maka dengan itu, kata Zainun, Rabu (9/2/2022) mendatang sudah sidang pembacaan tuntutan.

Selain putusan majelis tentang kelengkapan berkas, pihaknya berharap putusan terkait kehadiran pihak ketiga intervensi dalam hal ini Ahmad Syamsudin.

“Apakah nanti diterima, itu nanti pihak majelis yang putuskan,” kata Zainun.

“Namun tadi dalam persidangan beberapa hal yang kami sampaikan :  Pertama kita sebetulnya tidak keberatan hadirnya pihak ketiga, namun kami meminta kepada majelis untuk mempertimbangkan itu imbuhnya.

Masih menurut Zainun, sesuai hukum acara perdata kehadiran pihak ketiga tidak dilarang. Namun, itu tidak berimbang buat pihak kita, dalam hal ini penguasa Bupati menolak keputusan yang dia buat.

Kedua, karena kondisi masyarakat yang belum kondusif, kalau ini dibiarkan masuk ke dalam intervensi, artinya masyarakat dibawah takut akan terjadi konflik horizontal yang meluas. maka dengan itu Zainun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang seperti ini. Karena bagaimanapun juga kata dia, majelis dalam hal ini bersifat netral.

“Buat apa ada putusan pengadilan bila menjadi konflik di masyarakat,” katanya.

Zainun menegaskan putusan pengadilan adalah untuk meredakan konflik di masyarakat. Namun bila putusan pengadilan itu tidak berpihak, maka tidak ada persoalan. Meskipun ada upaya fasilitas banding, kasasi dll.

Terkait kehadiran masyarakat di pengadilan tersebut, kata Zainun, ketua majelis sangat mengapresiasinya.

“Beliau sangat mengapresiasi kawan-kawan disini, karena kegiatan ini memberi dukungan kepada majelis hakim agar tidak diintervensi penguasa dalam hal ini Bupati,” ungkap Zainun.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (9/2/2022) mendatang dengan agenda membaca gugatan. Setelah itu ada replik, dupik. Setelah dua Minggu atau kemudian ada pembuktian, yaitu pembuktian surat, saksi serta saksi. Sidang pembuktian akan terbuka untuk umum dan tentu dengan prokes,” tuturnya.(OMBUN/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *