Tangerang Kota, postserang
Pembagian perlengkapan mandi tersebut dibagikan secara berkala, kali ini pembagian dilakukan oleh jajaran Staff Administrasi dan Perawatan (Adper), Jumat, (07/01/2022).
Pembagian perlengkapan mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP
Dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hilman Hilmawan menyampaikan bahwa pembagian ini dinilai sangat penting dan diperlukan WBP, terutama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka di tengah pandemi Coronavirus disease.
Tak hanya itu, Rutan Kelas I Tangerang juga sudah melaksanakan kebersihan kamar dan lingkungan, menyediakan air bersih yang cukup, serta menyediakan poliklinik dan petugasnya untuk melayani kesehatan penghuni.
supriyadi/posts