Jakarta, postserang
Petugas Kepolisian Jakarta Pusat Metro Jaya mendapingi pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk menyegel tanah yang di miliki tanah sangketah yang din kelola oleh BLBI
Sedangkan tanah yang di miliki oleh BLBI di segel sesuai keputusan PN Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi aset sitaan negara oleh Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI di jalan Pandeglang No. 20 Menteng Jakarta pusat, Jumat (18/02)
Dikutip dari laman website kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa Pemerintah secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.
Kedatangan tim satgas BLBI di Jalan Pandegelang No. 20 Menteng Jakarta Pusat untuk membacakan surat berita acara penyitaan dan pemasangan plang oleh panitia urusan penyitaan satgas BLBI pimpinan KBP. Iksantyo Bagus Pramono., S.H., M.H.
Satgas BLBI menyita sebidang tanah seluas 724 m2 disaksikan oleh anak pemilik rumah dan surat penyitaan ditanda tangani oleh anak pemilik rumah saudara Sindu.
Hadir dalam kegiatan pengamanan eksekusi tersebut Wakapolres Metro Jakarta AKBP setyo K. Heriyatno., S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Metro Menteng Kompol Gunarto, S.I.K., M.H., Lurah Menteng Rossalinda Rahmanasari., S.STP., Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Sampai dengan selesai jalannya eksekusi dan pemasangan plang aset sitaan negara dirumah jl. Pandeglang No. 20 Menteng Jakarta pusat berjalan dengan kondusif dan aman.
Supriyadi/posts