mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terungkap, FSPP Dapat Aliran Hibah Ponpes Banten

SERANG, postserang.com

Sidang kasus korupsi hibah Pondok Pesantren dari Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 yang merugikan negara Rp 70 miliar menghadirkan saksi dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Asep Abdullah Mutho, Senin (13/12/2021).

Asep adalah Ketua FSPP Pandeglang pada periode 2019-2020. Ia dihadirkan sebagai saksi fakta untuk terdakwa Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Tb Asep Subhi, Agus Gunawan dan Epieh Saepudin.

Di persidangan, terungkap fakta bahwa ada kesepakatan pengurus FSPP mendapatkan uang Rp 100 ribu dari setiap pesantren. Per pesantren juga diminta Rp 1,5 juta sebagai sumbangan membangun kantor FSPP.

Di hadapan majelis hakim, Asep menyatakan bahwa ada 900 pesantren di Pandeglang yang menerima hibah tahun 2018 dan 2020 masing-masing Rp 20 juta dan 30 juta. Ia menyebut bahwa semua pesantren itu telah memenuhi syarat penerimaan hibah dari provinsi itu.

Kata dia, penerima hibah kebanyakan adalah pondok pesantren tradisional atau salafi. Hanya 10 persen penerima yang dari pesantren modern. Dan kebanyakan, mereka menggunakan hibah itu untuk pembangunan.

Kepada majelis yang dipimpin Slamet Widodo, Asep menyebut setiap pesantren membuat laporan penerimaan hibah. Laporan disampaikan ke FSPP, lalu diteruskan ke Biro Kesra Provinsi Banten.

Ia juga mengakui , ada yang disebut sebagai dana infak untuk pengurus FSPP dari setiap pesantren penerima hibah. Jumlahnya Rp 100 ribu. Itu sudah menjadi tradisi sejak 2016.

“Dari tahun 2016 kami telah melakukan hal itu. Hanya infak karena sudah terbiasa. Hanya Rp 100 ribu saja. Ada juga ponpes yang tidak memberikan,” akunya menjawab pertanyaan JPU, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/12/2021).

Asep mengatakan bahwa pemberian infak untuk pengurus itu adalah tradisi sejak lama. Bahkan sejak 2016 pengurus mendapatkan infak dari pesantren.

Kepada JPU, Asep membantah bahwa FSPP melakukan pemotongan Rp 1,5 juta per pesantren. Namun ketika hal yang sama ditanyakan oleh pengacara terdakwa Asep Subhi, ia mengakui ada pemotongan sebesar Rp 1,5 juta per ponpes untuk pembangunan Kantor FSPP di Pandeglang.

“Itu hasil musyawarah semuanya,” katanya. (Joe/detiknews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *