Home / Hukum / Usai sidang Pradilankan Kapolda Metro Jaya oleh Eks Ketua KPK Ferli Bahuri pelimpahan kasusnya akan di sampai ke Pengadilan Negeri.
Usai sidang Pradilankan Kapolda Metro Jaya oleh Eks Ketua KPK Ferli Bahuri pelimpahan kasusnya akan di sampai ke Pengadilan Negeri.
postsera December 17, 202337 views
Jakarta, postserang.com
Setelah sidang pradilankan ini usai, pihak Polda Metro Jaya kasus Ferli Bahuri akan di limpahkan ke pihak pengadilan Negeri Jakarta.
Kurang tegas pihak Polda Metro Jaya dan tidak ada dukungan pada pihak penyidik Polda Metro jaya, terhadap Ferli Bahuri matan Pimpinan KPK, minggu (17/12).
Bahkan di Kabarkan tak sedap, bahwa Pimpinan KPK FB tak perna melalui penyidik tentang kasus dugaan Pemerasan pada Kementrian Pertanian (Kementan) SYL.
Hal ini lemahnya pihak polda dalam kasus pemeresan dugaan tentang pemeriksaan.
Dari pemanggil saksi, pemanggil penetapan Ferli Bahuri jadi tersangka juga tak perna.
Hal ini menujukan bahwa pihak penyidik polri lemah dalam pengawasan dalam penyidikan.
“Bahwa Eks pimpinan KPK FB tidak tahan, karena kasus penyelidikan tidak di lalui bertahab-tahab”, tuturnya Kombes Pol Ade dari pihak penyidik Polda Metro jaya.
Kata Ade, inilah kelemahan pihak penyidik sehingga FB tidak di tahan karena tidak melalui SOP penahanan tahanan.
Maka, FB sempat pradilankan Kapolda, karena FB tidak melalui tahapan penyidik yang tidak sesuai SOP.
Menurut Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) mempermasalahkan pengacara Firli Bahuri yang membawa bukti dokumen, jumat (15/12).
FB penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut mereka, bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara Firli yang sedang diuji di Praperadilan saat ini.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Bidkum PMJ menanyakan hal tersebut kepada ahli. dikutip CNNIndonesia.