Sukamulya, postserang
Merasa tidak dilayani dalam membuat surat keterangan waris, Ulfa (35 tahun), warga RT. 004/003 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, keluhkan pelayanan pejabat Desa Parahu. Pasalnya, dirinya sudah berkali – kali meminta tandatangan surat keterangan waris dari pejabat setempat, tapi sudah hampir dua bulan belum juga di tandatangani.(14/02/2022)
“Saya sudah dua kali ke Desa, tapi selalu ditolak dengan alasan yang gak berdasar,” kata Ulfa kepada Awak media
“Bahkan, saya sudah minta tolong juga sama rekan saya, dan rekan saya sudah ketemu langsung dengan Sekdes, tapi tetap ditolak dengan alasan gak jelas. Sekarang sudah hampir 2 bulan,” ungkapnya.
Menyoroti hal ini, Ketua Korcam PPPSBBI atau Ormas Pendekar Banten, Japarudin BJ akan segera melaporkan hal ini kepada Camat Sukamulya dan Bupati Tangerang.terkait kelakuan pejabat Desa, yaitu Sekdes Parahu pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 lalu,” terangnya
Menurut Japarudin, Berdasarkan laporan hasil konfirmasi, kepada Sekdes mengaku pihak Desa tidak mau menandatangani Surat Keterangan Waris yang diajukan Ulfa karena dirinya (Sekdes_red.) mengetahui masih ada sengketa hutang – piutang antara Ulfa dengan salah satu keluarganya,” tegasnya
Japarudin BJ menuturkan jika Sekdes Parahu, Asep beralasan,” kami (Desa_red.) tidak dapat masuk terlalu jauh karena ini masalah internal keluarga mereka, akan tetapi kami telah melakukan langkah – langkah setelah kedatangan saudara Azka ke Kantor Desa dan bertemu dengan saya, yang menurutnya sebagai kuasa hukum dari ibu Ulfa,” ujarnya menirukan
“Padahal setelah kedatangan saudara Azka ke Kantor Desa hanya berinisiatif menanyakan dan menemui Ibu Hj. Entin, karena pada saat itu saudara Azka menyebutkan bahwa sertifikat tanah (SHM_ red.) milik keluarga ibu Ulfa yang ada di tangan Ibu Hj. Entin diduga telah diagunkan kepada salah satu koperasi,” terang Japarudin
Makanya saya langsung menemui Hj Entin di rumahnya dan mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada ibu Hj Entin dan menurut Hj Entin SHM tersebut ada, untuk membuktikannya beliau menunjukan SHM tersebut, kemudian saya meminta izin kepada Hj Entin untuk mengambil foto SHM,” jelasnya.
Sementara itu Sekdes Parahu, Asep saat ditanya menjelaskan, jika saat itu Hj. Entin juga menceritakan ihwal kenapa SHM tersebut ada di tangannya, menurutnya ini ada masalah hutang piutang antara almarhum Endat (orang tua Ulfa_red) dengan Hj Entin, tapi tidak dijelaskan berapa hutang nya,” ujar Sekdes
Menurut Sekdes Asep, Hj. Entin, sebenarnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan dan Hj. Entin pernah datang ke rumah ibu Ulfa akan tetapi hasilnya terjadi keributan diantara mereka,” ucapnya.
“Hj Entin pernah mendatangi ibu Ulfa katanya, tapi terjadi keributan diantara mereka,” ucap Sekdes mengutip ucapan Hj. Entin.
Sekdes Parahu, Asep juga mengatakan, intinya kenapa kami belum menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris yang diajukan oleh ibu Ulfa.
Pertama ibu Ulfa dalam pemberkasannya ada yang belum dilengkapi yaitu Sertifikat atas nama Almarhum Endat yang asli dan yang dilampirkan ibu Ulfa hanya foto copy nya saja, yang kedua dalam permasalahan ini kami tidak dapat masuk terlalu jauh dalam masalah internal keluarga mereka.
“Ya kang, lampirkan sertifikat yang Asli bukan foto copy dan kami tidak dapat masuk terlalu jauh dalam masalah internal keluarga mereka,” kata Sekdes Parahu, Senin (14/02/2022).
Di akhir komentarnya Ketua Pendekar Banten Korcam Sukamulya, Japarudin BJ, meminta kepada Sekdes Parahu Asep, dapat segera menyelesaikan masalah internal keluarga ini dengan baik dan juga mendapatkan solusi yang terbaik, agar jangan ada kesan Pemerintah Desa Paruhu sengaja mempersulit kebutuhan warganya,” pungkasnya
(Ari Ariyanto kabiro/posts)