Jakarta, postserang
Terdakwa kasus Asabri terus di ubar oleh KPK, karena diduga ada indikasi korupsi. Dana Asabri yang besar anggaran itu liau, oleh oknum, kini terdakwa mejalani sidang di tipikor Jakarta, selasa (04/01)
Kata Zulkifli, Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli mengatakan, pembacaan vonis, dilakukan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja,
Serta terdakwa para pejabat Asabri lainnya, yakni Hari Setianto, juga Bachtiar Effendi. Majelis hakim, kata Zulkifli
Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dikutip antara
Hukuman subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara
henry/netty/posts