Serang, postserang.com
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan kami akan secepatnya akan menahan penjabat yang terlibat kasus pajak sekitar 12 Milyar Rupiah, sabtu (23/04)
Kasus ini lagi di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten ada sekitar 4 anggota ASN dan Non ASN juga tahan, ke empat tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
“Dana itu ada sebagian ada di Bank Daerah, saat ini kita tunggu, untuk melacaknya”, katanya Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan
Kata Ivan Hebron Siahaan dalam waktu dekat ini yang selama 3 tahun ini dana STNK dan BPKB yang di samsat ini jebol, oleh oknum penjabat Samsat yang membelpkan dana retribusi Pendapatan Anggaran Belanja Darah (PABD) itu harus di selusuri.
“Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan di Serang, Jumat (22/4).
Menutut Dr.Bernard B Birvan Siagian SH.MH.Waketum GAKORPAN, diduga alarian dana STNK dan BPKB selama 3 tahun ini di selusuri ini ada terkesan dana yang di Transfer ke Bank Lain harus di periksa.
“Dana di bank lain yang di simpan itu ada kaitan dengan pengembalian di atas 12 milyar rupiah itu, kami berharap pada Kejati Banten harus cermat dan berpikit crpat dalam menindaklanjut dana transfer ke bank lain”, katanya Dr.BernardBBirvan Siagian SH.MH.
henry/posts