Serang Kota, postserang
Kapolda banten mengitruksikan pada Satkriminalitas,agar di usut tuntans tentang pemerkosaan pada wanita gadis di bawa umur ini,jika tidak ini akan menjadi bulan-bulanan, rabu (26/01).
Jangan ada kasus timbang pilih, kasus ini pihak penyidik harus seriua dalam penyelidikan terduga pelaku pada perkara gadis di bawa umur,dikutip bulatin.
Pihak Satkriminal melakukan Rangkaian pemeriksaan dan audit terhadap penanganan perkara gadis difabel oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten sejak Jumat (21/01) lalu.
“Polda Banten sejak Jumat lalu telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel.
Sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menaruh perhatian besar terhadap pendapat para tokoh dan dinamika informasi di media terkait penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel ini dan memonitor langsung pelaksanaan pemeriksaan dan audit penyidikan yang dilakukan Polda Banten.
“Kapolda Banten menginstruksikan kepada tim pemeriksa dan tim audit penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” kata Shinto.
Salah satu temuan signifikan dari tim pemeriksa Bidpropam dan tim audit penyidikan dari Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten terkait penanganan perkara tersebut adalah bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto.
“kami berharap pada Polda Banten, agar penyelidikan terus upayakan masuk pada pengadilan Negeri,agar tidak jadi bulan-bulanan para pelaku pemerkosa di bawa umur”,katanya Yudistira, SH, MH, di fakultas hukum
Henry/deny/pots