Home / Hukum / Satpol PP Kota Tangerang oprasi tertip pedagang kaki lima hanya pecitraan, Jam 11 : 00 Wib di sidangkan jam 15 : 00 Wib pedagang maupun penyewa.
Satpol PP Kota Tangerang oprasi tertip pedagang kaki lima hanya pecitraan, Jam 11 : 00 Wib di sidangkan jam 15 : 00 Wib pedagang maupun penyewa.
postsera September 8, 20234 views
Tangerang, postserang.com
Diduga Satpol PP harus di periksa oleh aparat hukum, agar menegakan Perda tentang perdaganan PKL harus sesuai SOP.
Bila tidak, Satpol PP sudah melanggar ketentuan SOP dan Perwal Walikota Tangerang sesuai aparat.
Satpol PP Kota Tangerang oprasi tertip pedagang kaki lima hanya pecitraan, Jam 11 : 00 Wib di sidangkan jam 15 : 00 Wib pedagang maupun penyewa mainan memenuhi alun alun.
Gertak sambal satpol PP Kota Tangerang hangat hangat tai ayam, Jam 11:00 wib di sidangkan jam 15:00 Wib pedagang dan penyewa alat permainan penuhi alun-alun.
Oprasi ketertipan satpol PP hanya menghabiskan anggaran apbd Kota Tangerang. Pelanggar jam 11:00 Wib disidangkan jam. 15:00 wib sudah menggelar dagangannya.
Satpol ppp kota tangerang seret 16 pedagang yang membandel ke meja hakim pengadilan negeri Tangerang Kamis 7 September 2023.
Dari 16 terdakwa kasus tipiring 2 pedagang jamu yang menjual minuman keras (miras) ke dua terdakwa Pedagang jamu Jahri dan Rahmadi di gerebek dari toko jamu nya di Karawaci dan Bugel didenda masing masing 500Ribu
“Diduga mamfaatkan bila tidak mampu membayar di ganti kurungan badan selam 3 harui. Barang bukti miras di rampas untuk di musnahkan”, katanya.
Sedangka. Pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di alun alun Ahmdyani terdiri penyewa balon, raket, pedagang kopi, es cendol ketopprak dan lainya masing masing di denda 100Ribu.
Pantauan mediamatapost.com selesai disidang parapedagang ini sudah menggelar dagangannya di jalan pintu masuk alun alun sampai lapangan alun alun Ahmadyani.
Pedagang tahu gejrot dan es cendol menyambut pengunjung lapangan sampai lewat pintu masuk penyewa balon sudah siap denga. Balon karet sewaanya yang sudah di kompa seorang laki laki.
Dalam persidangan para terdakwa Suhari, Isma, musliyadi, Hasan, yanto, pedagang kaki lima di alun alun Ahmadyani.
Jualan di trotoar. Hakim menasehati lagi jangan jualan di situ lagi Karna melanggar perda Kota Tangerang. Parapedagang mengiyakan.
Tetapi pulang dari Sidang dipengadilan negeri mereka menggelar dagangannya lagi.
Suhari penyewa alat permainan di alu alun sudah 1 tahun. Baru 1 kali di amankan oleh satpol PP. Terdakwa pelaku tipiring mengaku hanya mencari makann.
Karnat yang hadir orang di alun alun banyak. Hakim menyatakan bersalah di putus hukuman denda 100 ribu rupiah.
Bila tidak mampu bayar di hukum kurungan 2 hari, Nasib yang sama di alami
Desi liyanti,Ridwan,waedah, putri lidawat sadimah di wakili suaminya Purwanto,tidak pakai surat kuasa memakai celana pendek dalam ruang sidang di tegor hakim.
Pedagang kopi pakai grobak, Liyanti menyewakan raket buat main bulutangkis.
Terdakwa sudah sering di peringati, tetapi tetap masih jualan di tempat tersebut.
Pesan hakim jangan di ulangi lagi jualan di tempat umum.
Denda sama 100Ribu Muhamad Azam jualan cendol, dilimulyani pedagang kopi, menerima nasib yang sama denda 100 Ribu.
Salah satu pedagang balon mainan di lapangan Ahmadyani kepada matapost.com mengatakan. Sudah menyewakan alat mainan di lapangan Ahmadyani.
Setiap hari omsetnya 200 ribu sampai 500 ribu. Ramai nya Sabtu minggu ujarnya. Lumayan lah dari pada nganggur.
“Kalau pukul rata tiap hari 300Ribu dalam 30 hari penyewa balo, bisa meraup ke untungan 9juta”, katanya.
Ketika di konfirmasi di kantor satpol PP yang hany berjarak 300 meter dari lapangan alun alun tidak ada yang respon.
Bahkan ketika di SMS Tatang bagian penindakan hpnya tidak di angkat maupun balas SMS wapsab media Matapost.com
Oprasi pedagang kaki lima hanya pecitraan. Hangat hangat tai ayam hanya menghabiskan anggaran apbd Kota Tangerang.
Pantauanmatapost.com Jam 11 disidangkan dengan denda 100Ribu jam pukul 15 sudah beraktifitas kembali.