Postserang Com. Tangerang – Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu. misalnya, baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid. Sabtu (28/10/2023)
Maka dari itu Bhabinkamtibmas desa pangadegan Bripka Kahar Mujiono melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah SMPIT Nurul Hikmah Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bripka Kahar Mujiono memberikan pembinaan dan penyuluhan Bulying Terhadap Siswa Siswi Sekolah SMPIT Nurul Hikmah yang ada di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis
Di hadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” himbau Bhabinkamtibmas
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya jgn sampai ada tindakan bullying dan kekerasan(Red/Posts)