Home / Hukum / Kejaksaan Negeri melanggar HAM. Terdakwa warga negara Jerman sidang menggunakan rompi tahanan di ruang sidang.
Kejaksaan Negeri melanggar HAM. Terdakwa warga negara Jerman sidang menggunakan rompi tahanan di ruang sidang.
postsera October 30, 20239 views
Jakarta, postserang.com
Direktur bodong menggunakan surat akte notaris diduga palsu di adili, senin (30/10).
Kejaksaan Negeri melanggar HAM. Terdakwa warga negara Jerman sidang menggunakan rompi tahanan di ruang sidang.
Pengadilan negeri Tangerang melanggar HAM. Sidang kasus pidana warga negara Jerman masih memakai baju tahanan Kejaksaan.
Sidang Dakwaan. Kasus penipuan menyedot pengunjung di ruang sidang 3 pengadilan negeri Tangerang.
Dalam dakwaan JPU Dody SH membacakan dengan terputus putus Karna salah satu terdakwa warga negara Jerman tidak paham bahasa Indonesia dan harus memakai dubing bicara.
Terdakwa mengakui pabrik yang di Negara Peru dan menutup pabrik pensil plastik di Indonesia.
Terdakwa Pilip Kristin dan, sugesti prihandini untuk melakukan perubahan struktur di perusahaan dan tanpa memperdulikan hukum yang berlaku dan membekukan direksi.
18 November 2021 setelan Noris memberikan surat peringatan ke terdakwa Kristin. Untuk membentukan rapat PT Setler Indonesia.
Terdakwa Pilip dan sugesti prihatini mewakili naster Noris secara berkesinambungan untuk mengurus rapat RUPS tujuan menutup pabrik Setler Indonesia.
Setler Noris berusaha mengganti direksi pabrik supaya bisa menutup pabrik juga memberhentikan Karyawan perusahaan dan tidak memikirkan nasib karyawan, sebenarnya pabrik ini masih bisa oprasi dan tidak harus di tutup.
Produksi pensil masih bisa di terima penjualan seluruh Dunia.
PT Sarler Indonesia jalan Raya Serang dalam RUPS dan UPST terdakwa Pilip Kristin dan prihantini memaksa minta di berhentikan rapat UPST.
Tetapi pihak PT AUSE menolak Karna ada sangketa di pengadilan. Rapat di tutup dengan laporan ke uangan Persero pada Desember 2021 belum bisa di lakukan pengesahan dan pembagian denfiden Persero.
Rapat di tutup tanpa menghasilkan apapun Karna terdakwa 1 dan 2 keluar meninggalkan rapat sebelum rapat di mulai.
Terdakwa Pilip Kristin dan suhesti keluar dri PT salter Noris Indonesia. Ke dua terdakwa tetap mengajukan konsep rapat membuat akta notaris pembahasan kerja tuan lie sebagai Direktur Pemberhentian tuan lie sebagai direktur.
Tuan tanrang di angkat sebagai direktur. Keputusan secara sepihak dan sewenang wenang. Seolah olah keputusan rapat. Padahal rapat tidak pernah terselenggarakan.
Terdakwa tidak pernah melakukan rapat RUPS tetapi membuatka akta keputusan rapat Hasil Notris Kasandra.
Selaku Notaris Kasandra Se harusnya memahami. Namun notaris Kasandra menerabas hukum. Tanpa konfirmasi ke pihak terkait.
Justru malah menerbitkanakta notaris hasil rapat yang tidak pernah ada. Dalam nota notaris rapat hanya 6 menit.
Akte notaris Kasandra di pergunakan terdakwa 3 Rudy Tanrang ke bank Mandiri untuk mencabut hak yang sah direktur PT Sarler Indonesia yang Asli dan sah.
Itikad jahat terdakwa Rudy Tanrang belum masuk kerja di PT Sarler Indonesia di jalan Raya Serang.
Terdakwa mengetahui bahwa Akte Notaris Kasandra palsu. Terdakwa Rudy Tanrang sengaja menggunakan surat palsu. Berupa akte keputusan rapat yang tidak pernah ada.
Semenjak pemblokiran di Bank mandiri semua kegiatan PT Sarler Indonesia macet.
Bahkan karyawan pun ikut bacet Karna tidak di gaji. Perusahaan baru tahu ada akte PKR dari Notaris Kasandra, seolah olah ada pergantian pemimpin di perusahaan.
Terdakwa Rudy Tanrang mengatas namakan dirinya selaku direktur membuat surat prihal pergantian peresisi direktur dan direkture juga komisaris, perubahan pengurusan dan pemegang saham.
Direktur Rudy Tanrang yang palsu membuat surat tanpa tanggal bulan tahun dan nomor. Pengangkatan dirinya sebagai direktur tidak benar.
Tetapi Rudy Tanrang tetap mengirim surat ke Menkum ham. Pengadilan Negeri Serang menolak Direktur Rudy Tanrang yang mengaku selaku Direktur Dan tetap mengakui Direktur setepen Angsono.
Rudy Tanrang mengirimkan email ke service supaya melakukan RUPST. Di hotel Serang Banten. PT Sarler menolak dan memperingatkan Rudy Tanrang bahwa dirinya bukan Direktur yang sah dan tidak tercat dalam RABH sesuai surat Dirjen 2022.
Setelah di laporkan ke mabes polri Rudy Tanrang tetap menggunakan akta notaris Kasandra yang memuat surat palsu. Rudy membuat undangan untuk rapat direksi.
PT Sarler menolak undangan rapat dari terdakwa Rudy Tanrang. Sedangkan terdakwa Pilip tetapi mengakui surat Akte Kasandra.
TKL no 1 dan 2. RUPS di Hotel dihadiri Pilips Rudy Tanrang tidak hadir. Padahal undangan di buat oleh terdakwa Rudy Tanrang. Pilip Kristi masih mempergunakan akte PKN no 1 notaris Kasandra yang berisi keterangan palsu.
Pilips Kristi dan Rudy Tanrang yang sudah mempunyai niat jahat tetap menerabas undang undang yang berlaku.
Pilip Kristin membuat surat PKM no 4 berisi penegasan notaris Kasandra. Pilips Kristi. Mengaku dirinya sarjana hukum tetapi melakukan kekeliruan dengan dalil memiliki 50 lebi saham maka dirinya bisa melakukan memasukan surat palsu yang intentik.
Terdakwa pilip.kristin telah melakukan seolah olah sudah melakukan RUPS padahal di hadiri dirinya sendiri bersama terdakwa suhesti.
Terdakwa Pilips dan suhesti telah memasukan keterangan palsu dan menyuujui terdakwa Rudy Tanrang sebagai Direktur utama.
Menimbulkan kerugian PT Asaba utama. santer Indonesia ulangnya saham yang di miliki. PT Sarler terganggu.
Operasionalnya. Setiven Angsono yang di turunkan jabatan dari direktur utama jadi direktur. Seluruh karyawan PT Sarler menjadi resah.
Kerugian dan bank dan nilai produksi tidak dapat di gunakan. Sahm 34mlebih. Kerugian ke untungan yang tidak bisa di terima 75mlebih.
Biaya pesangon seluruh karyawan 75 m Kehilangan aset 12 mn kerugian direktur Seteven amsono sehingga tidak di terima oleh perusahaan lain
Terdakwa melanggar Pasal 264 ke 1 KUHP Jo pasal 55. Ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHP. Perbuatan terdakwa pilipnkristi. Dan suhastini dan Rudy tangra pasal 264 KUHP. Atau pasal
166 ayat 2, KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lebih subsider pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64. KUHP.
Terdakwa Suhesti mengerti sedangkan terdakwa Rudy tanrang memprotes hakim. Pilip Kristi lewat juru bicara diserahkan ke penasehat hukum.
Kuasa hukum terdakwa Todung Mulya Lubis SH MH protes dalam sidang seharusnya terdakwa tidak harus memakai baju tahanan.
Karna sidang ini di hadiri Dubes Dari Negara Jerman. Untuk baju tahanan hanya di pakai ketika terdakwa dalam pengawalan jaksa.
Tetapi ketika dalam persidangan baju tahanan wajib di lepas. Karna tahanan dalam persidangan pengawasan majelis hakim. Sidang di tunda tanggal 8 November JPU akan menghadirkan saksi fakta