Home / Daerah / PERKARA NET89 AKAN DISIDANGKAN DI PN TANGERANG, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHARAP KEADILAN UNTUK PARA KORBAN.
PERKARA NET89 AKAN DISIDANGKAN DI PN TANGERANG, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHARAP KEADILAN UNTUK PARA KORBAN.
postsera October 29, 202328 views
Jakarta, postserang.com
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyeret 3 terdakwa kasus penipuan Net 89 yang menghebohkan jagad Maya. Ke 3 terdakwa Dedy Iwan, Ferdy Iwan dan Alvin aliwarga. Sedang 2 pelaku utamanya sampai perkara ini di sidangkan masih DPO polisi, minggu (29/10).
Jaksa penuntut umum di pimpin Kasi Pidum Herdian Malda Ksatria SH Kasubsi Tomy Detasatria SH, Doktor Desty Novita SH MH,Munandar SH Megasari dan 6 jaksa lainya siap bertarung dengan pengacara terdakwa untuk membuktikan dakwaan ya di Hadapan majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH. Para terdakwa di jerat pasal 105 UURI no 7 tahun2014.
Tentang perdagangan sebagai mana telah di ubah dengan UURI no 11 tahun 2020. Tentang cipta.kerja pasal pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64.
Net 89 yang di gadang oleh PT SMI sebagai investasi berbasis robot cerdas bisa menghasilkan 10% per bulan, akhirnya gagal bayar dan di polisikan para korbannya.
Total kerugian mencapai 7 triliun rupiah. Laporan polisi di proses oleh Mabes Polri dan karena Tempat kejadian perkara yaitu kantor pusat PT SMI ada di Ruko Foresta BSD.
Maka penuntutan akan dilakukan oleh Tim JPU Kejari Tangsel, Jaksa Desti, SH, MH, Tommy Detasatria SH, Cindy Maharani Indira, SH akan menjadi Penuntut umum dalam perkara Net 89 di Pengadilan Negeri Tangerang.
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa PT SMI secara terang terangan menghimpun uang para korban dengan iming iming keuntungan berlipat ganda.
“Tidak ada itu robot trading yang bisa selalu menang dan untung setiap bulan 10%, kalo benar ada maka semua orang yang punya aplikasi robot trading itu bisa jadi Triliuner dalam waktu singkat dengan keuntungan compounding. Itu hanya modus untuk menarik orang masuk dan memberikan uang mereka ke Net 89.” Ujar Advokat La Ode Surya Alirman, SH
Surya menyatakan bahwa perkara ini dipandang serius jika Kejari Tangsel, sampai menurunkan Jaksa Penuntut Umum Doktor Desti Noviyanti SH, MH.
“Beliau sangat cerdas dan beberapa kali menjadi jaksa penuntut dalam kasus yang ditangani LQ. Semoga kejaksaan Negeri Tangsel, bisa tegak lurus dan berpihak kepada keadilan bagi para korban,” katanya
“Kasus Net 89 ini bahkan sebelumnya pernah di Praperadilkan oleh para tersangka dan mereka menang Praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hakim sepatutnya menolak keberatan dari para Terdakwa karena penetapan Tersangka sudah sesuai prosedur dan perbuatan para Terdakwa sangat merugikan korban.
Jika akhirnya diputus sampai putusan akhir maka aset sitaan Net89 harus di bagikan ke para korban.
“Kami juga berterima kasih kepada Penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras menuntaskan kasus ini hingga P21 walaupun baru beberapa Tersangka saja yang disidangkan,
Semoga Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memiliki nurani untuk menegakan hukum di tengah isu politik yang semakin masif ini ” tutup Surya.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.